Bagi masyarakat awam kata LOT mungkin adalah sebuah kata yang tidak umum, lain halnya jika Anda bertanya kepada pelaku pasar di bursa saham atau mata uang. Lot sudah dikenal dan menjadi acuan atau nilai satuan seperti halnya rupiah atau dolar dalam melakukan kegiatan jual dan beli barang atau sebuah produk komersial. Jika Anda membeli saham maka pertanyaan yang pertama diajukan adalah berapa jumlah lot yang ingin Anda Beli atau Jual. Setiap investor pemula perlu memahami arti 1 lot saham saat mempelajari investasi saham. Perhitungan untuk transaksi di perdagangan saham akan menggunakan satuan per 1 lot saham untuk mengkalkulasi untung rugi dari hasil perdagangan yang dilakukan di masa yang akan datang.
Ketentuan dan ketetapan dari Bursa Efek Indonesia untuk jual beli saham akan menggunakan istilah lot, jadi sangat penting bagi investor pemula untuk mengetahui dan mempelajari perhitungan lot. Seluruh transaksi saham di Indonesia dan luar negeri saat bertransaksi jual beli saham perusahaan akan dimulai dengan nilai minimal 1 lot. Bursa Efek Indonesia per 6 Januari 2014 telah menetapkan aturan bahwasanya 1 lot saham itu berarti 100 lembar saham, dimana sebelumnya aturan untuk 1 lot itu sama dengan 500 lembar saham.
1 Lot Arti dan Manfaatnya
1 Lot dalam setiap transaksi jual beli saham berarti 1 jumlah satuan per transaksi resmi untuk transaksi saham perusahaan tertentu. Jual beli dalam saham akan menggunakan minimal lembaran saham perusahaan tertentu yang akan disebut dengan satuan lot, jadi acuan transaksi bukan berdasarkan jumlah per lembar saham perusahaan melainkan 1 lot dengan nilai kontrak yang ditentukan oleh badan otoritas Negara untuk perdagangan saham yang di Indonesia diatur dan ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemerintah melalui BEI akan melakukan kontrol dan evaluasi atas seluruh perdagangan saham di Indonesia. Bursa Efek Indonesia juga memberikan pelonggaran dalam pengaturan satuan tranksaksi per 1 lot dalam jumlah lembar yang lebih sedikit. Penetapan aturan baru untuk penurunan jumlah lembar per lot dalam 1 lot yang sebelumnya 500 lembar diubah menjadi 100 lembar, keputusan tersebut diberlakukan agar jual beli saham lebih terjangkau dikalangan investor pemula atau masyarakat umum yang dengan modal lebih kecil akan membuat menarik minat berinvestasi di pasar saham lokal sehingga para masayarakat umum hingga pemodal terbatas bisa berpartisipasi membeli atau menjual saham, tetapi investor dengan modal terbatas juga diharapkan dapat menikmati pengalaman berinvestasi dalam saham lokal. Dengan kata lain, Bursa Efek Indonesia ingin meningkatkan minat dan daya beli masyarakat luas atas Investasi saham.
Sejak aturan penurunan jumlah lembar saham per 1 lot diberlakukan, maka hanya dengan modal awal mulai dari Rp 100.000,- seluruh lapisan kalangan masyarakat menegah kebawah pun di Indonesia baik yang di pusat kota maupun daerah sudah dapat bergabung sekaligus belajar menjadi investor saham.
Berikut simulasi jual beli saham yang dapat dipelajari, misalkan seorang investor atau masyarakat umum ingin membeli harga sebuah saham perusahaan PT. A dengan harga Rp 1.000,- untuk setiap nilai lembar sahamnya , maka dengan dana modal awal pembelian Rp 100.000 masayarakat umum atau investor tersebut sudah bisa memiliki 100 lembar (1 lot) saham sebuah perusahaan tertentu.
Perlu diperhatikan bahwa satuan ukuran penetapan lembar lot ini tidak sama di setiap bursa, karena setiap Bursa Efek di Negara lain memiliki aturan dan kebijakannya yang berbeda-beda. Aturan 100 lembar per 1 lot hanya berlaku di Bursa Efek Indonesia saja, sedangkan dinegara lain perturannya bisa saja sama dan bisa juga berbeda dengan peraturan dan kebijakan seperti yang ada di Indonesia.
- Baca Juga : Investasi Saham LQ45, Begini Peluang Keuntungannya
- Baca Juga : Derivatif yang Sangat Berguna dan Menguntungkan